Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin
Informasi Tanggap Cepat
Layanan informasi cepat yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Negara dengan menggunakan Whatsapp Bot
E-PPID merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Negeri Sampit dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
E-PPID dilengkapi dengan fitur permohonan informasi secara elektronik, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan dari Pengadilan Negeri Sampit
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin
Layanan informasi cepat yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Negara dengan menggunakan Whatsapp Bot